Berapa sih gaji guru SLB atau sekolah luar biasa?. Pertanyaan ini mungkin muncul pada anda yang sedang berfikir untuk menjadi guru yang mengajar bagi anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu pada artikel ini akan diulas secara lengkap dan mendalam mengenai gaji seorang guru SLB.
Guru SLB merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai pengajar bagi anak berkebutuhan khusus atau disingkat ABK. Umumnya guru SLB merupakan lulusan prodi atau jurusan pendidikan luar biasa (PLB). Namun demikian ada guru yang bukan dari jurusan PLB dan biasanya mereka mengajar sebagai guru keterampilan, olahraga, atau guru tertentu.

Seperti guru pada umumnya, guru SLB terbagi kedalam beberapa status ada yang berstatus sebagai ASN yakni PNS, tenaga kontrak, hingga honorer, masing-masing memiliki gaji yang berbeda. Untuk mengetahuinya simak berikut ini.
Gaji guru SLB berstatus PNS
Seorang pendidik bisa menjadi PNS dikarenakan dapat lolos melalui seleksi CPNS yang diadakan oleh pemerintah. Guru PNS ini bisa dibilang mendapatkan gaji yang paling tinggi selain itu juga mendapatkan tunjangan dan uang pensiun di hari tua. Untuk kisaran gajinya diantara Rp.1.800.000 hingga Rp.4.500.000 bergantung dengan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Cara meningkatkan inisiatif ABK
Gaji guru SLB berstatus kontrak
Guru SLB bisa berstatus kontrak bisa dengan beberapa cara baik melalui seleksi kontrak daerah maupun mengajukan ketika menjadi guru honorer dan memenuhi persyaratan tertentu. Kita tahu bahwa Sekolah Luar Biasa (SLB) berada langsung di bawah Provinsi. Untuk gaji guru kontrak ini diantara Rp.700.000 hingga Rp.3.900.000 tergantung UMR dan kebijakan tiap daerah.
Gaji guru SLB berstatus honorer
Guru yang selanjutnya adalah guru honorer. Guru ini sering menjadi perhatian karena jumlah gaji yang diperoleh bisa tidak manusiawi. Guru honorer diangkat dan digaji oleh sekolah sehingga pada akhirnya besaran gajinya juga bergantung dengan kemampuan sekolah. Ada sekolah sudah besar bisa menggaji dengan layak sesuai UMR daerah, tetapi bila sekolah kecil bisa digaji sangat kecil juga yakni Rp.300.000 per bulan.
Itulah tadi gaji guru untuk anak berkebutuhan khusus. Walaupun sama-sama berprofesi guru dengan latar belakang pendidikan yang sama namun pada prakteknya bisa berstatus berbeda-beda. Hal tersebut patut disayangkan terjadi di Indonesia, karena kalau kita lihat gaji untuk guru di negara maju bisa sangat besar dan tidak kalah dengan profesi-profesi bergengsi lainnya.
Baca juga: Keterampilan berkebun untuk anak berkebutuhan khusus
Semoga kedepan kesejahteraan guru semakin meningkat dan setara agar pendidikan di Indonesia semakin maju. Seleksi PPPK yang sebentar lagi dibuka pemerintah merupakan angin segar, semoga bisa mengangkat banyak guru-guru honorer yang belum sejahtera.
Seorang minimalis, menyukai olahraga, dan menulis.