Pendidikan (pend) mungkin merupakan kata yang tidak asing bagi kita, karena kita sering mendengar kata tersebut. Seluruh manusia berhak dan wajib untuk mendapat pend yang layak, hal tersebut sesuai dengan perintah undang-undang dasar bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan. Lalu apa yang dimaksud pendidikan?
Penulis menguraikan pendapat mengenai pengertian pendidikan yakni usaha sadara dan tersencana untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi individu atau manusia agar memiliki pengetahuan dan pengalaman yang akhirnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidupnya. Pendidikan sangatlah penting karena melalui pendidikan calon penerus bangsa dididik untuk mengembangkan bangsanya.
Bagsa yang besar sudah tentu memiliki manusia yang terdidik dan terampil. Selain edukasi sebagai cerminan kemajuan suatu bangsa, hal tersebut juga merupakan investasi yang sangat berharga. Contoh saja seperti kita, bagaimana orang tua kita mengeluarkan banyak uang untuk mensekolahkan kita. Walaupun tidak terlihat hasilnya dalam waktu yang singkat, namun dalam jangka waktu yang lama akan terslihat bagaimana pentingnya edukasi. Berdasarkan pendapat Dwi Siswoyo dkk (2011:1), pendidikan merupakan usaha sadar bagi pengembangan manusia dan masyarakat mendasarkan pada landasan tertentu. Pendapat lain dikemukakan oleh Driyarkara dalam (Dwi Siswoyo, 2011:24), pendidikan merupakan usaha memanusiakan manusia muda.
Fungsi
Berdasarkan pendapat Alex Inkeles dalam (Dwi Siswoyo, 2011: 25), fungsi pend antara lain : (1) menindahkan nilai budaya, (2) fungsi nilai pengajaran, (3) fungsi meningkatkan mobilitas sosial, (4) fungsi stratifikasi, (5) fungsi latihan jabatan, (6) fungsi mengembangkan hubungan sosial, (7) fungsi membentuk semangat kebangsaan, (8) fungsi mengasuh. Fungsi lain juga tertuang dalam pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 dalam (Dwi Siswoyo, 2011: 25), “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Tujuan
Berdasarkan pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 dalam (Dwi Siswoyo, 2011: 28), tujuan pend nasional adalah “untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan TME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjwab”. Penulis menguraikan tujuan pend adalah agar individu yang didik memiliki keterampilan hidup yang dapat digunakan untuk kelangsungan hidupnya.
Daftar Pustaka:
Dwi Siswoyo,dkk. 2011. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press